TVRINews, Bengkalis
Sebanyak 662 telepon seluler bekas merek Apple menjadi barang paling bernilai dalam pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara atau BMMN oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,99 miliar.
Pemusnahan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan sejak semester pertama 2025 hingga Juli 2026. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,77 miliar.
Nilai 662 iPhone bekas yang dimusnahkan mencapai Rp4,12 miliar. Selain telepon seluler, petugas memusnahkan 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau 101,52 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 98 jenis barang lain, termasuk pakaian dan sepatu bekas. Nilai 98 jenis barang terakhir itu diperkirakan Rp1,87 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Novryansyah, mengatakan sebagian besar barang ilegal yang ditindak justru ditemukan di darat. Barang tersebut, menurut dia, sebelumnya masuk melalui jalur laut.
“Sebagian besar barang yang kami amankan berada di sisi darat,” kata Novryansyah setelah pemusnahan, Selasa, 1 September 2026.
Jalur masuknya beragam. Ada yang melalui pelabuhan resmi, ada pula yang melalui pelabuhan tidak resmi di Bengkalis dan wilayah Selatpanjang yang berada dalam pengawasan Bea Cukai Bengkalis.
Pola itu membuat pengawasan terhadap barang ilegal tak berhenti pada pelabuhan. Setelah melewati titik masuk, barang dapat bergerak melalui jaringan distribusi darat sebelum sampai ke pasar.
Novryansyah mengatakan penggagalan penyelundupan membutuhkan perencanaan dan koordinasi lintas instansi. “Faktor perencanaan, kolaborasi hingga eksekusi menjadi penentu dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal,” ujarnya.
Bengkalis memiliki posisi geografis yang membuat pengawasan arus barang menjadi pekerjaan yang tidak sederhana. Barang yang masuk dari luar daerah dapat melewati berbagai titik sebelum ditemukan petugas.
Karena itu, penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya menyangkut penyitaan. Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana menutup mata rantai distribusi yang memungkinkan barang tersebut mencapai konsumen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, mengatakan pemusnahan BMMN merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Barang yang tidak memenuhi ketentuan, kata dia, berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan masyarakat, lingkungan, serta perekonomian.
“Pemusnahan atas BMMN ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk menjaga wilayah negara Indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis, dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Dwijo.
Peredaran barang ilegal juga menciptakan persoalan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara resmi. Barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai dapat beredar dengan struktur biaya berbeda. Persaingan di pasar pun menjadi tidak setara.
Dalam konteks itu, pemberantasan penyelundupan bukan semata perkara penerimaan negara. Ia berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan integritas perdagangan.
Bea Cukai Bengkalis menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap arus barang dari dan menuju daerah pabean. Namun pengawasan tersebut tidak mungkin sepenuhnya bertumpu pada aparat.
Dwijo mengajak masyarakat melaporkan dugaan impor dan peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai. Sebab, ketika jalur penyelundupan semakin berlapis, penindakan di hilir saja tidak cukup. Pengawasan harus bergerak dari titik masuk, jalur distribusi, hingga pasar.
Pemusnahan hampir Rp6 miliar barang ilegal di Bengkalis menunjukkan satu hal: barang selundupan mungkin telah disita, tetapi persoalan yang melahirkannya belum selesai. Tantangan Bea Cukai berikutnya adalah membuat jalur yang digunakan penyelundup semakin sempit.









