TVRINews, Pelalawan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 58 paket ganja siap edar dengan berat bruto mencapai 100,20 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alex Sinaga, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan BTN Lama, Gang Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering yang telah dikemas dalam 58 paket siap edar," ujar Iptu Alex Sinaga, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.
Penggerebekan dilakukan padaSenin malam, 29 Juni 2026. Selain puluhan paket ganja, petugas juga menyita satu bal plastik klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang mengaku berprofesi sebagai wiraswasta mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AD, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok tersebut.










