TVRINews, Pekanbaru
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY yang diduga berperan sebagai kurir jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menyewa dua rumah kos yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Di lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah narkotika. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah kos kedua yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edy Munawar, menjelaskan, dari dua lokasi tersebut petugas menyita empat bungkus sabu seberat 3,8 kilogram, 57.011 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan pil ekstasi dengan berat 469,1 gram, 729 butir Happy Five, serta 322 cartridge vape yang mengandung etomidate.
"Tersangka YY telah berperan sebagai kurir sejak April 2025 dengan tugas menjemput, menyimpan, dan mendistribusikan narkotika. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan tersangka," ujar AKBP Edy Munawar, Senin, 27 Juli 2026.
Selain mengusut tindak pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Riau juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.









