TVRINews, Pekanbaru
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sukajadi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Noki Loviko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial ED. Identitas tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok sekaligus mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sukajadi.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini serta memburu pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.
Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.









