TVRINews, Indragiri Hilir
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar, Rabu (24/6).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, serta dihadiri Bupati Indragiri Hilir, unsur Forkopimda, instansi vertikal, dan aparat penegak hukum.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta KPKNL Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.119.440 batang rokok ilegal (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau), 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta ratusan barang lainnya seperti tekstil, aksesoris, dan kosmetik.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang, yakni pemotongan menggunakan mesin untuk rokok, penggilasan untuk minuman beralkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang lainnya. Langkah ini dilakukan agar barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat diedarkan kembali.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus komitmen negara dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama karena berdampak pada penerimaan negara serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
“Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan barang ilegal serta melaporkan jika menemukan pelanggaran,” katanya.
Bea Cukai Tembilahan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah guna menekan peredaran barang ilegal di wilayah setempat.










