TVRINews, Siak
Seorang jurnalis di Kabupaten Siak, Riau, diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berupaya mengonfirmasi informasi kepada salah satu direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Siak.
Korban diketahui bernama Mayonal Putra. Saat itu, ia tengah melakukan konfirmasi terkait isu pemberitaan yang menyangkut dugaan keterlibatan salah seorang anggota partai politik di lingkungan BUMD. Insiden tersebut diduga terjadi ketika korban menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polres Siak dan saat ini sedang dalam proses penanganan.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Laporan saudara Mayonal telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,"kata AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Polres Siak menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian juga masih menunggu perkembangan terkait kemungkinan adanya upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Diharapkan proses hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








