TVRINews, Pekanbaru
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penipuan daring bermodus checkout gagal saat transaksi pembelian sofa bed melalui media sosial. Dalam kasus ini, seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial AP dan DN. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial AS dan RM masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus bermula ketika korban menerima pesan langsung (direct message) melalui akun TikTok yang mengaku sebagai admin toko online. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melanjutkan proses transaksi melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan terjadi kendala pada proses checkout.
Selanjutnya, korban diminta melakukan pembayaran menggunakan kode QR (barcode). Pelaku kemudian berulang kali meminta korban mentransfer uang ke beberapa rekening berbeda dengan dalih verifikasi transaksi dan proses pengembalian dana. Akibat rangkaian tipu daya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grand Harold Sitorus, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari menghubungi korban melalui WhatsApp hingga menarik uang hasil kejahatan dari rekening yang digunakan dalam aksi penipuan," ujar Ipda Grand Harold Sitorus.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada 16 Juli 2026. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, mobil, sepeda motor, gelang emas, rekaman CCTV penarikan uang, rekening koran, serta bukti transfer milik korban.
Polresta Pekanbaru masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berstatus DPO serta terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun jaringan lain yang terlibat," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.









