TVRINews, Pekanbaru
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Riau untuk tidak melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga keberlangsungan kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Pernyataan itu disampaikan SF Hariyanto usai mengikuti Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI di Pekanbaru, padaKamis, 23 Juli 2026.
Menurut SF Hariyanto, Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjuti persoalan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu. Permasalahan tersebut juga telah disampaikan dalam rapat bersama Fraksi MPR RI, dan Pemprov Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten terkait untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK segera dibayarkan.
Ia menjelaskan, sejumlah pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan anggaran, penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sesuai ketentuan perundang-undangan, serta penurunan maupun keterlambatan dana transfer dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pembiayaan pegawai PPPK di beberapa daerah.
"Kami telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota di Riau agar tidak melakukan pemberhentian PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas kegiatan yang tidak menjadi prioritas sehingga pembayaran gaji dan TPP PPPK tetap dapat dilakukan secara tepat waktu dan berkelanjutan," ujar SF Hariyanto kutip Jumat, 24 Juli 2026.
SF Hariyanto menegaskan, efisiensi anggaran harus dilaksanakan tanpa mengorbankan hak-hak pegawai. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar kesejahteraan aparatur sipil negara tetap terjaga sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemerintah Provinsi Riau juga berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mempercepat penyelesaian persoalan pembayaran hak PPPK, sehingga stabilitas pelayanan pemerintahan tetap terjaga di seluruh wilayah Riau.









