TVRINews, Indragiri Hilir
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) meluncurkan program penerbitan 6.100 Kartu Identitas Anak (KIA) dalam rangka memperingati Hari Jadi atau Milad ke-61 Kabupaten Inhil.
Peluncuran ditandai dengan penyerahan KIA secara simbolis pada Apel Pencanangan Milad ke-61 Kabupaten Inhil yang berlangsung di Halaman Gedung Eks Multiyear, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Minggu, 7 Juni 2026.
Penyerahan KIA dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari, mewakili Bupati Inhil. Kegiatan tersebut turut didampingi Bunda PAUD Kabupaten Inhil, Katerina Susanti Herman.
Bunda PAUD Kabupaten Inhil, Katerina Susanti Herman, menegaskan pentingnya kepemilikan KIA sebagai identitas resmi anak untuk menjamin perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak sejak usia dini.
“Dengan memiliki KIA, anak-anak akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik yang memang dikhususkan bagi mereka, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga program-program bantuan pemerintah lainnya," ujar Katerina.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program tersebut melalui kesadaran administrasi kependudukan.
"Mari kita bersama-sama mendukung tertib administrasi kependudukan demi mewujudkan generasi penerus yang terdata, terlindungi, dan siap menyongsong masa depan yang lebih cerah,” katanya.
Sementara itu, Sekda Inhil Tantawi Jauhari berharap para orang tua segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka. Menurutnya, target penerbitan 6.100 KIA disesuaikan dengan usia Kabupaten Inhil yang memasuki 61 tahun.
“Target awal kami meluncurkan 6.100 KIA ini memang disesuaikan dengan momen bersejarah Milad ke-61 Kabupaten Inhil. Namun pada hakikatnya, target jangka panjang kami adalah memastikan seluruh anak di Kabupaten Inhil tanpa terkecuali memiliki KIA demi kepentingan dan masa depan anak itu sendiri,” pungkas Tantawi Jauhari.
Disdukpencapil Inhil juga mengingatkan masyarakat yang ingin mengurus KIA agar menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran anak, serta menghadirkan anak secara langsung saat proses pelayanan pembuatan kartu.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan identitas kependudukan anak sekaligus mendukung tertib administrasi di Kabupaten Indragiri Hilir.










