TVRINews, Inhu
Satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus melakukan pemadaman di kawasan gambut Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 70 hektare.
Kebakaran yang telah berlangsung hampir satu pekan tersebut masih menyisakan bara di lapisan gambut.
Tim gabungan yang terdiri dari Manggala Agni, BPBD, TNI, dan Polri terus melakukan pemadaman dengan menyuntikkan air ke bagian bawah permukaan gambut untuk mencegah api kembali muncul.
Sebagian besar area yang terbakar telah dilokalisir menggunakan sekat kanal. Namun, kondisi lahan gambut membuat proses pemadaman membutuhkan waktu karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali menimbulkan titik api.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara maksimal dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga melalui penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, terutama dengan memproses hukum para pelaku pembakaran lahan. Upaya pemadaman juga terus dilakukan melalui darat, udara, maupun penerapan teknologi agar penanganan karhutla ini bisa segera selesai,” ujar Herry Heryawan.
Dalam penanganan karhutla tahun ini, Polda Riau telah menetapkan 51 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani tersebut mencapai lebih dari 3.066 hektare.
Selain pemadaman dan penegakan hukum, Polda Riau juga menyiapkan langkah pemulihan terhadap lahan bekas terbakar. Lahan tersebut akan direstorasi melalui penanaman kembali pohon dan tidak diarahkan untuk kembali ditanami kelapa sawit maupun tanaman industri lainnya.
Menurut Herry, restorasi menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla agar lahan yang telah terbakar dapat dipulihkan dan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penanaman yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Bekas lahan yang terbakar nantinya akan direstorasi dengan penanaman pohon. Tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan penanaman sawit maupun tanaman industri lainnya di lahan tersebut,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mencegah munculnya titik api baru. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari aktivitas lain yang dapat memicu kebakaran.
“Peran semua pihak sangat kami dorong untuk terlibat aktif, terutama dengan tidak membakar lahan, tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, maupun melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan titik api lainnya,” kata Herry.
Penanganan di kawasan gambut Paya Rumbai masih terus dilakukan untuk memastikan bara api benar-benar padam. Pendinginan dan pemantauan menjadi bagian penting agar kebakaran tidak kembali meluas, sekaligus memastikan proses pemulihan lahan dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman.










