TVRINews - Pelalawan
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 22 Juli 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 18,74 gram.
Kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan di sebuah kedai yang berada di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NH. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang berisi 16 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,89 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap NH, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka lain berinisial RR. Polisi menangkap RR di depan Wisma HDK sebelum melanjutkan penggeledahan ke kamar tempatnya menginap.
Di kamar tersebut, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat kotor 15,85 gram, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 45 paket sabu dengan berat kotor 18,74 gram dari kedua lokasi penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Sinaga, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial BH yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BH. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasoknya,” ujar IPTU Alex Sinaga kutip Kamis, 23 Juli 2026
Polisi menyatakan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.










