TVRINews, Pekanbaru
Peredaran narkotika di Provinsi Riau dinilai masih menjadi persoalan serius. Tingginya permintaan di tengah masyarakat disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong peredaran narkoba terus terjadi.
Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah mengungkap ratusan kasus narkotika dan mengamankan sejumlah pelaku dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran. Namun, penindakan tersebut belum sepenuhnya menghentikan munculnya kasus baru.
Praktisi hukum Dedi Harianto menilai pemberantasan narkoba harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta komitmen seluruh aparat untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
Menurutnya, aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat hingga hakim harus menjalankan proses hukum secara objektif dan tidak terpengaruh kepentingan maupun iming-iming keuntungan dalam penanganan perkara narkotika.
“Penegakan hukum terhadap perkara narkoba harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera. Seluruh pihak juga harus berperan aktif untuk meminimalkan dan mengantisipasi peredaran narkotika,” ujar Dedi Harianto, dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.
Dedi juga mendorong penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menutup peluang keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran narkoba.
Selain membongkar jaringan pemasok dan pengedar, menurutnya, upaya pemberantasan juga harus menyentuh sisi permintaan. Edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat dinilai penting untuk menekan pengguna narkotika.
Ia menilai pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan penindakan. Konsistensi penegakan hukum, pengawasan terhadap aparat, serta keterlibatan masyarakat diperlukan agar peredaran narkotika di Riau dapat terus ditekan.










