TVRINews, Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik yang berfokus pada peninjauan ulang standar pelayanan agar lebih efektif, realistis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Forum bertema “Peninjauan Ulang Standar Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi Kualitas Pelayanan Melalui Inovasi” ini digelar oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Biro Organisasi Setda Kepri, Syakyakirti, dengan moderator Kepala Bagian Tata Laksana, Roslan.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi peluang inovasi dalam peningkatan layanan publik, sekaligus memperkuat komitmen menuju transformasi pelayanan berbasis digital.
Sejumlah peserta hadir dalam forum tersebut, mulai dari unsur perangkat daerah, organisasi masyarakat, stakeholder layanan publik, hingga perwakilan media massa, termasuk Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun Kepri.
Kepala Biro Organisasi Setda Kepri, Syakyakirti, menyampaikan apresiasi atas masukan dari peserta forum terkait pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan.
Menurutnya, hasil diskusi dalam forum tersebut akan menjadi bahan penguatan dalam pengembangan sejumlah inovasi pelayanan yang tengah disiapkan pemerintah daerah.
“Inovasi yang kami dorong ini banyak mendapat masukan dari stakeholder dan penerima layanan. Masukan tersebut sangat membantu dalam menyempurnakan rancangan inovasi agar lebih tepat sasaran dan memiliki batasan yang jelas,” ujar Syakyakirti.
Ia menambahkan, Pemprov Kepri juga melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bappeda melalui BRIDA dalam proses penguatan tata kelola dan pengembangan inovasi pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, hasil forum tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh unsur peserta sebagai bentuk komitmen bersama. Dokumen itu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan program pelayanan publik ke depan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.










