TVRINews, Siak
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak tengah menyelidiki dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Siak, Riau. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan alih fungsi kawasan pesisir menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak.
Penyelidikan difokuskan di sepanjang aliran sungai di Kampung Suak Merambai serta sejumlah titik di Kecamatan Sungai Apit yang diduga mengalami pembukaan lahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., mengatakan tim penyidik telah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti sekaligus memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.

"Kami sedang melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dan temuan adanya aktivitas penebangan hutan mangrove di wilayah Sungai Apit dan Kampung Suak Merambai. Tim sudah diturunkan untuk mengumpulkan bukti serta mengecek legalitas aktivitas di area aliran sungai tersebut," ujar AKP Raja Kosmos, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
AKP Raja Kosmos menegaskan kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
"Hutan mangrove merupakan kawasan penyeimbang ekosistem yang dilindungi oleh undang-undang. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana penebangan liar maupun pengrusakan lingkungan tanpa izin, kami akan memproses hukum para pelakunya secara tegas," tegasnya.
Selain melakukan penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Siak juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi lingkungan hidup serta ahli tata ruang, untuk memastikan status kawasan yang diduga mengalami penebangan.
Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, mencegah abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta melindungi kawasan pantai dari dampak gelombang dan perubahan iklim. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan kawasan mangrove harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan hu









