TVRINews, Pekanbaru
Polemik pernyataan kreator konten YouTube Herri Pras terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH), berlanjut ke ranah hukum. Seorang advokat bernama Ikhsan melaporkan dugaan tindak pidana terkait konten tersebut ke Polda Riau pada Selasa, 3 November 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 November 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai perbuatan yang mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama atau kepercayaan.
Ikhsan menyebut laporan itu berkaitan dengan sejumlah video yang diduga memuat pernyataan merendahkan UAS dan UAH. Dalam konten yang dipersoalkan, Herri Pras disebut menggunakan ungkapan seperti “penipu”, “ulama munafik”, hingga “setan yang bisu”.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan di media sosial karena dinilai berpotensi memicu kemarahan masyarakat, khususnya pengikut kedua pendakwah.
Ikhsan berpandangan, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap disertai tanggung jawab hukum dan sosial.
“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada tokoh agama. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika suatu pernyataan diduga mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama, tentu perlu dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum,” demikian pernyataan Ikhsan.
Menurut dia, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perbedaan pendapat antara kreator konten dan tokoh agama. Ia juga menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik dan dapat menjangkau masyarakat luas.
“Jangan sampai kebebasan berbicara justru digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ucapan yang provokatif dapat memancing kemarahan banyak orang. Karena itu, jalur hukum harus menjadi pilihan, bukan tindakan main hakim sendiri,” lanjutnya.
Ikhsan menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap ulama. Ia meminta aparat penegak hukum menilai apakah konten yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana.
Laporan Ikhsan tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik, melainkan Pasal 300 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama atau kepercayaan.
Dengan dasar tersebut, substansi pernyataan dan konteks keagamaan menjadi bagian yang perlu diperiksa penyidik. Namun, dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pasal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen STPL, laporan Ikhsan telah diterima SPKT Polda Riau pada 3 November 2026. Ikhsan berharap kepolisian menindaklanjuti laporan itu secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk memeriksa konten elektronik yang menjadi dasar pelaporan.
Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Biarkan hukum yang menilai apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Yang terpenting, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaporan ini menambah perkembangan dalam polemik pernyataan Herri Pras terhadap UAS dan UAH. Perkara tersebut juga kembali memunculkan pembahasan mengenai batas kebebasan berpendapat dan tanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan terkait agama di ruang publik.









