TVRINews, Pekanbaru
Polresta Pekanbaru bersama jajaran polsek telah mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. Sebanyak 11 orang terduga pelaku diamankan bersama 32 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan jajaran polsek. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 22 unit sepeda motor merupakan hasil pengungkapan Polresta Pekanbaru, sedangkan 10 unit lainnya berasal dari pengungkapan polsek jajaran.
Menurut Anggi, para pelaku terdiri dari dua kelompok yang kerap beraksi pada waktu subuh hingga pagi hari. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di masjid, musala, maupun kawasan permukiman warga.
"Pelaku biasanya beraksi pada waktu subuh hingga pagi hari dengan menyasar kendaraan yang terparkir di masjid, musala, maupun lingkungan permukiman. Kendaraan hasil curian kemudian dijual dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraannya," ujar AKP Anggi Rian Diansyah pada Jumat, 24 Juli 2026
Ia menjelaskan, hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian di antaranya digunakan untuk membeli narkotika.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 32 unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan yang masih berstatus barang bukti tersebut dipinjam-pakaikan kepada pemiliknya hingga proses hukum terhadap para pelaku berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah seorang korban, Yanuria Zega, mengaku bersyukur karena sepeda motor miliknya berhasil ditemukan polisi. Ia mengatakan kendaraan tersebut merupakan satu-satunya alat transportasi yang digunakan seluruh anggota keluarganya untuk beraktivitas dan bekerja.
"Kami sangat bersyukur motor ini bisa ditemukan. Selama hilang, keluarga kami sangat kesulitan beraktivitas karena ini satu-satunya kendaraan yang kami miliki. Terima kasih kepada Polresta Pekanbaru yang telah mengungkap kasus ini," ungkap Yanuria.
Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk melakukan pengecekan kendaraan di Mapolresta Pekanbaru dengan membawa dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB. Jika kepemilikan dapat dibuktikan, kendaraan dapat dipinjam-pakaikan kepada pemilik hingga proses persidangan selesai.
Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Pekanbaru sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.









