TVRINews, Balikpapan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memperketat pengaturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan, mengurai antrean, serta mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengaturan waktu penyaluran BBM bersubsidi tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Aturan ini mengatur jam pelayanan berdasarkan jenis kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 September mendatang.
Khusus penyaluran Pertalite di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua akan dilayani mulai pukul06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara kendaraan roda empatmendapatkan layanan mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda empat juga dilarang mengantre sebelum waktu pelayanan dimulai. Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari penumpukan kendaraan dan menjaga kelancaran pelayanan di SPBU.
Untuk memperluas akses masyarakat terhadap Pertalite, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang melayani kendaraan roda dua. Kelima lokasi tersebut berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Selain mengatur waktu dan lokasi pelayanan, Pemkot Balikpapan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak bersama tim penertiban dan instansi terkait.
Pemkot Balikpapan berharap pengaturan ini dapat menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi, mengurangi antrean di SPBU, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Balikpapan.










