TVRINews, Bengkalis
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bantan dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan pada Rabu, 12 Agustus 2026, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita puluhan kilogram sabu, ratusan ribu butir ekstasi, dan ratusan cartridge etomidate.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, serta area antrean sepeda motor Pelabuhan Ro-Ro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan terduga pelaku, petugas menemukan 29 bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 30,66 kilogram dan berat netto mencapai 28,97 kilogram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 122.629 butir ekstasi berbagai merek serta 394 cartridge etomidate dengan berat netto sekitar 985 mililiter.
Dalam pengungkapan awal, petugas mengamankan dua orang berinisial M dan HI. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi yang mengarah ke area antrean motor Pelabuhan Ro-Ro Air Putih.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial UA dan TP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk kerja nyata jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kerja nyata anggota di lapangan dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujar Fahrian, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.









