TVRINews, Riau
Tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, serta TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 1,3 ton di perairan Bintan, Kepulauan Riau.
Kapal nelayan berbendera asing yang diduga membawa narkotika tersebut dihentikan Satgas Patroli Laut Bea Cukai bersama KRI Kerambit-627 di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Penindakan bermula dari informasi intelijen internasional yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026. Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen Taiwan Coast Guard yang diteruskan kepada Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026.
Dari hasil pemantauan, kapal yang diduga membawa narkotika terdeteksi berada di perairan Malaysia dan Thailand sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia.
Radar kapal Bea Cukai kemudian mendeteksi keberadaan kapal tersebut memasuki perairan Indonesia, tepatnya di wilayah Bintan. Tim gabungan selanjutnya memperketat pemantauan hingga dilakukan pengejaran dan penghentian terhadap kapal.
Kapal bersama seluruh awak kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, petugas membongkar modus penyelundupan. Narkotika disembunyikan di dalam kompartemen lambung bagian tengah kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 65 karung yang berisi 1.300 bungkus teh Cina. Setelah ditimbang, total barang tersebut mencapai sekitar 1,3 ton.
Petugas kemudian melakukan pengujian menggunakan alat Rigaku. Hasil pemeriksaan terhadap sampel menunjukkan seluruhnya positif mengandung ketamin.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal atau ABK. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM, 43 tahun, serta tujuh warga negara Myanmar, yakni KH, 29 tahun; MML, 36 tahun; ML, 55 tahun; PL, 27 tahun; TA, 51 tahun; ZO, 38 tahun; dan MML, 44 tahun.
Saat ini, seluruh barang bukti bersama delapan ABK diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Kota Batam. Pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika tersebut.









