TVRINews, Riau
Kepolisian Resor Indragiri Hilir memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Selain melakukan pencegahan dan pemadaman, kepolisian juga mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Hingga September 2026, Polres Indragiri Hilir mencatat sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan maupun pembakaran lahan. Dari perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus karhutla ditangani di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, di antaranya Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, dan Gaung.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut bervariasi. Mulai dari sekitar setengah hektare hingga mencapai 50 hektare.
Dari hasil penanganan perkara, polisi menemukan sejumlah cara yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Di antaranya dengan membakar lahan, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, serta menggunakan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.
Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Barang bukti tersebut antara lain korek api, parang, kapak, kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.
Beberapa perkara bahkan telah memasuki tahap dua. Artinya, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penanganan hukum terhadap kasus tersebut menggunakan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap aktivitas pembakaran lahan yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Donny.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Penegakan hukum dan upaya pencegahan juga diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Donny mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api.
“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Di sisi lain, Polres Inhil bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api, perusahaan, dan unsur terkait terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kebakaran.
Petugas juga melakukan pemantauan serta verifikasi terhadap titik panas yang terdeteksi. Jika ditemukan kebakaran, tim gabungan segera melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api meluas.
Polres Inhil menyatakan upaya pencegahan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara terpadu. Langkah tersebut ditujukan untuk menekan kejadian karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hilir.










