TVRINews, Dumai
Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 kasus tindak pidana narkoba dengan total 14 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 30,80 kilogram sabu-sabu, 359 butir pil ekstasi, dan 215 gram daun ganja kering. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp55 miliar.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Dumai dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar serta dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi antara Polri dan Bea Cukai dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional.
"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sinergitas Bea Cukai dan Polri dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum merusak lebih banyak masyarakat," ujar AKBP Fatikh Dedy Setyawan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Polres Dumai memperkirakan langkah tersebut telah menyelamatkan sekitar 155 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.









