TVRINews, Kuantan Singingi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,67 gram hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika dengan lima orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kuantan Singingi dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara narkotika yang telah memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur bahan pemusnah sehingga tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemusnahan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Hasan Basri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali," ujar Hasan Basri.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara narkotika tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," kata Hasan Basri.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.










