TVRINews, Riau
Pemerintah Provinsi Riau menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak, termasuk pembebasan pokok pajak bagi kendaraan dengan tunggakan dua tahun atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Ia mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun.
“Melalui program pemutihan ini, kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Karena program ini tidak dilaksanakan setiap tahun, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar SF Hariyanto.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang memenuhi ketentuan pembebasan pokok pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir dan tahun berjalan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain pembebasan pokok pajak sesuai ketentuan, Pemprov Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang.
SF Hariyanto berharap kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk memeriksa ketentuan program dan memanfaatkan periode pemutihan yang berlangsung hingga 30 November 2026 agar penyelesaian kewajiban pajak kendaraan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.










