TVRINews, Dumai
Delapan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diamankan tim gabungan TNI Angkatan Laut di perairan Dumai beberapa waktu lalu terancam pidana penjara dan denda. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan kedelapan WNA tersebut, termasuk terkait jalur masuk dan tujuan mereka berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedelapan WNA mengaku masuk ke Indonesia untuk melanjutkan perjalanan menuju Australia. Mereka juga diduga membayar sekitar 2.000 ringgit Malaysia kepada seseorang yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan internasional.
Kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial AR, PS, JHS, MH, NH, RA, MW, dan SM. Atas dugaan pelanggaran keimigrasian, mereka terancam dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan delapan warga negara asing tersebut, termasuk bagaimana mereka masuk ke wilayah Indonesia. Mereka diduga masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang resmi,” ujar Ruhiyat M Tolib.
Ruhiyat menjelaskan, pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu perjalanan para WNA tersebut hingga masuk ke Indonesia.
Saat ini, seluruh WNA asal Bangladesh tersebut telah diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Dumai untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini seluruh WNA tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Dumai untuk proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ruhiyat.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kedelapan WNA tersebut.










