TVRINews, Dumai
Kurang dari 12 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membongkar tiga mata rantai peredaran narkotika. Tujuh tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti yang diduga sabu sekitar 600 gram serta dua bungkus diduga etomidate.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Bagan Besar Timur. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat lebih dari satu gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Dua tersangka kembali diamankan bersama dua paket diduga sabu dengan berat lebih dari 10 gram.
Polisi selanjutnya memburu jaringan tersebut hingga ke Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Di sebuah kamar kos, dua tersangka ditangkap dan polisi menemukan tujuh paket diduga sabu yang disimpan di dalam toples kaca pada lemari pakaian dengan berat sekitar 650 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut menyita dua bungkus diduga etomidate, timbangan digital, telepon seluler, serta satu unit mobil.
AKP Gus Purwantoro mengatakan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui pihak yang diduga menjadi pemasok dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya dan melihat kemungkinan adanya jaringan lain. Ketujuh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum," ujar AKP Gus Purwantoro, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi tersebut.
Ketujuh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










