TVRINews, Kuantan Singingi
Jajaran Polres Kuantan Singingi, Riau, menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di 16 lokasi selama periode 26 September hingga 2 Oktober 2026. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 49 rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan melalui 140 kegiatan mitigasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI.
“Selama pelaksanaan kegiatan satu minggu ini, tidak ada laporan polisi maupun tersangka yang diamankan,” ujar Hidayat.
Menurutnya, kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Hidayat menegaskan, upaya menjaga lingkungan membutuhkan peran seluruh pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang,” tegasnya.
Polres Kuantan Singingi memastikan penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Upaya tersebut juga diiringi edukasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pertambangan ilegal.










